GUr0TUY8BSW7TfOlTpAlGSC5BA==

Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayah, Videonya Viral: ‘Kami Korban, Kenapa Jadi Tersangka?’

Langkat | Sumut Voice - Seorang siswi berinisial L (15), warga Kabupaten Langkat, menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan L viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku menjadi tersangka usai berupaya menyelamatkan ayahnya dari dugaan penganiayaan.

“Di mana saya sebelumnya dan bapak saya korban, tapi sekarang malah jadi tersangka,” ujar L dalam video yang beredar.

Ia juga mengungkapkan bahwa sang ayah, Japet, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura. Sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan mendapatkan penangguhan.

“Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Saya tidak ditahan karena masih sekolah,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, L turut memohon keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta Komisi III DPR RI agar kasus yang menjeratnya dapat ditinjau secara objektif.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, pihak Polres Langkat memberikan penjelasan resmi terkait penetapan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Ghulam Yanuar, mengonfirmasi bahwa L dan ayahnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang masuk.

Menurut Ghulam, peristiwa ini bermula dari perselisihan antara Japet dan seorang pria bernama Indra Bangun, yang masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

“Indra ini memiliki usaha penampungan sawit, sedangkan Japet bekerja di ladang orang,” jelasnya.

Perselisihan diduga dipicu oleh tudingan Japet terhadap Indra yang disebut-sebut menampung buah sawit hasil curian. Konflik tersebut kemudian memuncak menjadi perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025.

Dalam kejadian itu, L disebut ikut terlibat.

“Anaknya ikut terlibat, melakukan gigitan dan cakaran terhadap Indra,” ungkap Ghulam.

Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan tetap memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Upaya penyelesaian melalui mediasi juga telah dilakukan.

“Kami sudah memfasilitasi mediasi dua kali dan satu kali diversi, namun tidak tercapai kesepakatan karena pihak Japet menolak untuk meminta maaf,” kata Ghulam.

Dalam perkembangan perkara, Indra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.

Sementara itu, L dan ayahnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan terpisah. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak kejaksaan pada 1 April 2026.

Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait aspek keadilan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Type above and press Enter to search.