
Batu Bara | Sumut Voice - Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara terkait dugaan permintaan uang yang disebut melibatkan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Permohonan itu disampaikan melalui pernyataan terbuka yang berisi harapan agar perkara tersebut ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Yunita menegaskan langkah yang diambilnya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai upaya memperjuangkan keadilan serta mendorong penuntasan dugaan penyimpangan yang disebut telah merugikan masyarakat.
Menurut Yunita, persoalan bermula ketika sejumlah dokter mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam proses tersebut, para dokter disebut mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang.
Beberapa waktu kemudian, usaha keluarganya yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menerima surat undangan klarifikasi dari unit yang sama. Yunita mengaku memperoleh informasi adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta dalam proses tersebut.
"Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya," kata Yunita dalam pernyataannya.
Menindaklanjuti informasi itu, AKP Padlun Alfitri disebut menghubungi salah seorang anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara untuk melakukan konfirmasi. Namun, menurut Yunita, komunikasi tersebut tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.
Yunita juga mengklaim terdapat pelaku UMKM lain yang mengalami peristiwa serupa. Bahkan, ia menyebut salah seorang pelaku usaha mengaku pernah diminta menyerahkan celana jeans oleh oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Menurut Yunita, setelah sejumlah korban menyampaikan keberatan atas dugaan tersebut, oknum yang disebut bersama atasannya datang ke rumahnya untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian secara damai. Beberapa hari kemudian, istri salah satu oknum juga disebut mendatangi kediamannya dengan tujuan serupa.
Meski demikian, Yunita mengatakan suaminya menegaskan bahwa apabila penyelesaian damai ditempuh, proses tersebut harus melalui kuasa hukum para korban dan disertai pengembalian uang yang diduga telah diminta dari para pelaku usaha.
Yunita kemudian mengungkapkan bahwa setelah peristiwa itu, suaminya justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Akibat proses itu, kata dia, AKP Padlun diduga dinyatakan melanggar kode etik sehingga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026. Menurut Yunita, perkara yang menjadi pokok persoalan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Ia mempertanyakan apakah anggota Polri yang berupaya membantu masyarakat dan mengungkap dugaan penyimpangan justru harus menghadapi konsekuensi sebagaimana dialami suaminya.
Melalui permohonannya, Yunita meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri agar perkara tersebut mendapat perhatian dan diproses secara tuntas.
"Saya memilih untuk bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran," ujar Yunita.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yunita terkait tuduhan tersebut. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan Yunita dan masih menunggu proses pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
