Sumut Update

Dugaan Kongkalikong PT Nusa Dua Propertindo - Ciputra Land, Kejati Sumut Turun Tangan

Medan | SumutVoice - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di PT Nusa Dua Propertindo, Jalan Medan Tanjung Morawa kilometer 55, Kamis (28/8/2025).

PT Nusa Dua Propertindo sendiri diketahui merupakan anak perusahaan dari PTPN 1 yang bergerak di bidang pembuatan properti.

Pantauan Tribun Medan, tim penyidik tiba di kantor PT Nusa Dua Propertindo sekitar pukul 15.50 WIB.

Saat bersamaan tim penyidik juga menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional Deliserdang dan kantor PTPN 1.

Terlihat kantor PT Nusa Dua Propertindo tampak sepi sore itu.

Hanya ada beberapa karyawan.

Sementara di depan kantornya, tampak seperti tak terurus, rumput meninggi dan beberapa genteng dalam komplek bangunan terlihat jebol.

Sementara itu di dalam ruangan, tim penyidik terlihat hilir mudik untuk mencari dokumen yang diperlukan.

Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi mengatakan, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

"Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land," kata Husairi.

Husairi menyebutkan, hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.

"Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar," lanjut Husairi. 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment