Tercebur ke Tangki Air Panas, Pekerja PKS PT CCMO Langkat Diduga Jadi Korban Kelalaian SOP
Langkat | Sumut Voice – Kondisi keselamatan kerja di lingkungan industri dan pabrik di Kabupaten Langkat dinilai masih memprihatinkan. Potensi kecelakaan kerja akibat dugaan kelalaian perusahaan kini menjadi sorotan publik dan dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban mutlak setiap perusahaan. SMK3 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen utama dalam menjamin keselamatan pekerja sekaligus keberlangsungan usaha.
Namun, pada praktiknya, penerapan SMK3 kerap diduga disepelekan oleh sebagian pengusaha dan industri. Hal ini tercermin dari insiden kerja yang menimpa Priski (20), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, pada 26 Desember 2025 dini hari lalu.
![]() |
| Priski (20), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang |
Korban yang diketahui bekerja sebagai mekanik maintenance di PKS PT CCMO dilaporkan tercebur ke dalam tangki berisi air panas saat menjalankan tugas. Peristiwa tersebut diduga kuat terjadi akibat tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam SOP dan ketentuan SMK3.
Padahal, penyediaan APD merupakan kewajiban mutlak pihak perusahaan dan tidak boleh diabaikan. Kelalaian terhadap aspek keselamatan kerja merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan nyawa pekerja.
Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum di Langkat, Syafril, SH. Saat dimintai tanggapan di Stabat, Jumat (16/1/2026), ia menegaskan bahwa kecelakaan kerja yang disebabkan tidak tersedianya APD merupakan bentuk kelalaian berat dari pihak perusahaan.
“Jika benar perusahaan tidak menyediakan APD dan tidak menjalankan SMK3 sebagaimana mestinya, maka ini jelas pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Syafril.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Bahkan, lanjutnya, pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta dapat dijatuhkan apabila terbukti tidak memiliki sertifikat SMK3 atau tidak melakukan audit secara berkala.
Syafril juga mendesak Disnaker Kabupaten Langkat dan Polres Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PKS PT CCMO, sekaligus memastikan seluruh perusahaan di Langkat mematuhi kewajiban penerapan SMK3.
“Disnaker wajib memiliki data lengkap perusahaan yang sudah dan belum memiliki sertifikat SMK3, serta melakukan audit berkala. Ini penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang membandel atau merasa kebal hukum karena adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu.
“Negara harus hadir dan tegas. Jika aturan dilemahkan, maka nyawa pekerja yang akan terus menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Humas PT CCMO, Afni, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait insiden tersebut.


