Modus Ditawari Kerja, Janda 2 Anak Dipaksa Nyabu, Lalu Digoyang 2 Kali
Dairi | SumutVoice - Maksud hati ingin bekerja, seorang janda beranak dua malah jadi korban pemerkosaan oleh dua pria bejat.
Kejadian itu terjadi di Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Korban berinisial DEN (34) sementara tersangka yakni Natal Irwanta Tarigan alias Natan (27) dan Darbin Bakkara (46).
Sebelumnya, keduanya sudah saling berkenalan melalui halaman media sosial. Perkenalan itupun berlangsung hingga saling tukar nomor telefon.
"Mereka awalnya berkenalan melalui media sosial. Disana mereka banyak cerita termasuk masalah pekerjaan, " kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan .
Tersangka Natan kemudian memanfaatkan moment tersebut untuk menjebak korban, dengan memberikan iming - iming pekerjaan di desa tersebut.
Korban yang selama ini tidak bekerja di Kota Medan, tergiur tawaran dari Natan dan memutuskan untuk pulang ke Dairi.
Tepat pada tanggal 28 Agustus 2025,sekira pukul 11.15 WIB. Korban bertemu dengan tersangka Natan di sebuah jembatan yang berada di Desa Sumbul Karo.
Disana, Natan langsung mengajak ke lokasi tempat kerja korban yang ternyata hanyalah tipu muslihat.
Natan kemudian membawa korban ke rumah DB, dengan alasan untuk singgah sebentar. Disana korban belum menaruh curiga.
Korban pun melihat Darbin Bakkara yang saat itu sedang asik menghisap sabu didalam kamar. Korban kemudian dipaksa Natan untuk masuk kedalam kamar.
Korban sempat berusaha menolak. Akan tetapi, tubuh korban yang kecil kalah kuat dengan Natan, hingga akhirnya masuk kedalam kamar.
Disana tersangka Darbin Bakkara juga tampak membakar sabu yang baru, dan memaksa korban untuk menghisap sebanyak 3 kali.
Korban pun merasa pusing akibat efek dari hisapan sabu tersebut. Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka DB kemudian keluar dari kamar, dan tersangka Natan langsung melakukan merudapaksa korban.
Setelah puas, Natan kemudian keluar dari dalam kamar. Selang 10 menit kemudian, tersangka Darbin Bakkara langsung masuk, dan kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban.
"Korban diperkosa oleh kedua tersangka secara bergantian, " beber Wilson.
Setelah puas, Darbin Bakkara kemudian keluar dari rumah dengan maksud mandi di sungai. Karena kondisi rumah yang sepi, korban kemudian melarikan diri melalui pintu belakang dan langsung mengarah ke jalan lintas.
"Korban berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang saat itu sedang melintas. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tigalingga, " katanya.
Petugas Polsek Tigalingga langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan para tersangka. Keduanya tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual Jo 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.