Sumut Update

Pemkab Langkat Suntik Modal Rp25 Miliar ke BUMD Baru, DPRD Lontarkan Kritik

Langkat | SumutVoice Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru bernama Langkat Setia Negeri.

Dalam sidang paripurna DPRD Langkat, Kamis (18/9) sore, Bupati Syah Afandin bersama Wakil Bupati Tiorita br Surbakti menyampaikan bahwa modal dasar BUMD tersebut ditetapkan senilai Rp25 miliar, dengan penyetoran awal Rp6 miliar atau 25 persen.

“Selanjutnya penyetoran modal akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan perkembangan perusahaan,” ujar Afandin, Jumat (19/9).

Fokus Sektor Strategis

BUMD Langkat Setia Negeri disebut akan bergerak di delapan sektor strategis, mulai dari energi migas, pariwisata, ekonomi kreatif, pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, infrastruktur-konstruksi, teknologi informasi, pengelolaan limbah, hingga sektor kesehatan dan pendidikan.

Ondim – sapaan akrab Bupati – berharap BUMD tersebut menjadi motor pembangunan daerah sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.

Kritik DPRD

Meski demikian, suntikan modal yang bersumber dari APBD Langkat itu menuai catatan tajam dari sejumlah fraksi.

Ketua Fraksi NasDem, Mardanta Sitepu, menilai penyertaan modal harus berbasis kajian bisnis yang matang dan terbuka.

“Pemda wajib mempublikasikan ringkasan kajian bisnis sebagai bentuk transparansi. Jangan sampai menjadi beban tanpa menghasilkan nilai tambah,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan lebih detail mengenai skema penyertaan modal yang disebut akan naik Rp2 miliar per tahun hingga mencapai Rp25 miliar.

“Kami mohon penjelasan terperinci rencana bisnis pertahunnya,” kata Hermansyah, juru bicara fraksi.

Direktur BUMD Buka Suara

Direktur BUMD Langkat Setia Negeri, Zulkifli – yang juga kader Partai Perindo – menyatakan bahwa penyertaan modal itu sudah sesuai ketentuan hukum.

“Minimal modal disetor 15 persen sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyertaan modal Rp25 miliar sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025, sebagai syarat pendirian legalitas PT Langkat Setia Negeri (Perseroda).

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment