Sumut Update

Usai Diangkat Denny Sumargo, Terkuak Fakta Sedih di Kasus Arini

Medan | SumutVoice - Seorang gadis penyandang disabilitas asal Riau, Arini (24), menceritakan kisah pilunya sebagai korban kekerasan dengan modus bujuk rayu pernikahan dalam podcast Denny Sumargo pada 25 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Arini didampingi sang ayah yang mengungkapkan kronologi sekaligus pengalaman pahit mereka saat berusaha mencari keadilan, termasuk ketika laporan sempat ditolak di kantor Polsek.

Dikutip dari channel Youtube @curhatbang, Sang ayah menjelaskan peristiwa ini bermula menjelang Pilkada 2024, saat Arini yang biasanya berpamitan mendadak tidak pulang hingga malam, meski sudah dicari ke berbagai tempat.

“Besoknya kami masih sibuk mencari ke sana kemari, belum juga ada kabar. Sampai dua hari barulah kami laporkan ke kepolisian dan juga di media sosial,” ujar sang ayah.

Lima hari kemudian, keluarga akhirnya mendapat informasi keberadaan Arini.

Ia ditemukan di sebuah SPBU Tebing Tinggi, sekitar 9 jam perjalanan dari rumah mereka di Bagan Batu.

Sementara itu, Arini mengaku mengenal pelaku lewat Facebook dan percaya pada janji menikah sehingga ia mau diajak keluar tanpa rasa khawatir.

“Ya saat itu dia janji mau nikah sama aku. Jadi aku enggak merasa takut,” ungkapnya polos.

Sayangnya, kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadapnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian, tetapi upaya pertama keluarga menemui jalan buntu.

“Kasus ini sempat ditolak di Polsek karena alasan tidak ada polwan. Padahal kan mestinya ada, tidak mungkin tidak ada petugas wanita sama sekali,” jelas sang ayah.

Namun, proses pemeriksaan di sana juga penuh kejanggalan.

Arini yang saat itu masih dalam kondisi lemah justru dipaksa menjalani interogasi panjang dari pukul 10 malam hingga 5 pagi.

Lebih mengejutkan lagi, sang ayah menuturkan adanya pertanyaan tidak pantas dari oknum polisi yang memeriksa anaknya.

“Pertanyaannya seperti menyalahkan korban. Misalnya disuruh buka baju, atau seolah-olah anak saya yang mengajak. Padahal anak saya untuk ke kamar mandi saja butuh waktu 1-2 jam dan harus dibantu,” tegasnya.

Karena mencoba membela anaknya, sang ayah justru diusir dari ruangan interogasi. Pendampingan kemudian digantikan oleh adik Arini.

Tidak berhenti di situ, oknum lain bahkan sempat menawari jalan damai kepada keluarga.

Bahkan, adik Arini yang mendampingi sempat mendapat ancaman akan dijerat pasal jika dianggap membuat laporan palsu.

“Panggilan polisi itu bolak-balik. Biaya habis, waktu juga terkuras. Sampai adik Arini diancam kena pasal kalau tidak hadir,” ungkap sang ayah.

Keluarga menduga tiga oknum polisi di Polres Tebing Tinggi, yang berada di bawah wilayah hukum Kapolda Sumatera Utara, terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selama berbulan-bulan, keluarga Arini harus pulang pergi Riau - Tebingtinggi demi mencari keadilan.

Kisah ini pun memicu beragam reaksi dari publik, mulai dari dukungan dan doa agar Arini beserta ayahnya mendapat keadilan serta kekuatan, hingga desakan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Ya Allah kok jahat banget si pelaku itu. Harus dihukum berat! Berikan ketabahan untuk Sang Bapak dan Sang Anak Ya Allah,” komentar akun Youtube @CRG96TV.

Penjelasan Polres Tebingtinggi

Sebelum diangkat Denny Sumargo, Pada 17 Agustus 2025, Polres Tebing Tinggi sempat mengeluarkan keterangan atas kasus yang menimpa Arini.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2024 saat korban Arini, 23, warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berkenalan dengan pelaku Pujinaro Tampubolon, 26, warga Kota Tebing Tinggi, melalui media sosial Facebook.

Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu di beberapa lokasi, termasuk menginap di sebuah hotel di Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

"Dalam kurun waktu tanggal 26 sampai 29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri," ujar Mulyono dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban ditinggalkan pelaku di sebuah SPBU pada 29 November 2024. Seorang warga menemukan korban dan membantu menghubungi pihak keluarga korban di Rokan Hilir.

Lalu, kasus ini dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi karena kejadian pernah berlangsung di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

"Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi sudah menetapkan Pujinaro Tampubolon sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga sudah berulang kali dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan surat P-21 atau berkas lengkap," kata Mulyono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menilai bahwa dalam kronologi kejadian tidak ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana kekerasan seksual.

"Hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pelimpahan berkas perkara," jelasnya.

Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P-21, penyidik Sat Reskrim akhirnya menangguhkan penahanan tersangka sejak 27 Maret 2025.

"Namun demikian, penyidik telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU," ujarnya. 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment