Sumut Update

Seru... Diserang dalam Sidang, Topan Ginting Terus Mengelak

Medan | SumutVoice - Terungkap kode 'mainkan' dalam pengaturan pemenang proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kode ini muncul di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kasus tersebut di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (2/10).

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari Topan Obaja Putra Ginting menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut; hingga Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT. Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (Kirun) dan Direktur PT. Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Dalam persidangan, terungkap adanya survei offroad bersama antara Topan, Akhirun, dan Rasuli di Desa Sipiongot pada 22 April 2025. Survei dalam rangka meninjau lokasi pembangunan jalan. Kemudian, ada perintah soal pemenangan proyek untuk perusahaan Akhirun.

"Kenapa mengikuti?" tanya hakim.

"Loyalitas sama pimpinan yang mulia," kata Rasuli.

Perusahaan Akhirun ini akhirnya memasukkan penawaran atas proyek tersebut. Kemudian, proyek itu diatur sehingga perusahaan Akhirun menang.

"Setelah 1 hari kemudian dilaporkan, 'Pak ini sudah selesai' beliau menyuruh segera naik perusahaan itu," kata Rasuli.

Jaksa kemudian menanyakan respons Topan saat perusahaan Akhirun sudah memasukkan penawaran.

"Apa tanggapan dari Pak Topan?" tanya Jaksa.

"Mainkan," jawab Rasuli.

"Apa kode mainkan itu?" tanya hakim.

"Mainkan itu menangkan itu," lanjut Rasuli.

Dalam kesempatan yang sama, hakim menanyakan keterangan Rasuli itu kepada Topan. Dia menegaskan membantah memberikan perintah memenangkan perusahaan Akhirun.

"Saya tidak pernah memerintahkan Rasuli untuk memenangkan tender," ucapnya. Dia juga mengaku tidak menerima fee apa pun dari proyek tersebut.

Kesaksian Akhirun

Dalam persidangan, Akhirun turut dimintai keterangan. Salah satunya soal fee yang diberikan atas kemenangan perusahaannya dalam proyek itu.

"Pak Akhirun, apakah benar apa yang disampaikan Topan mengenai tidak penerimaan fee dari tender proyek jalan ini. Karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ada fee empat persen, bagaimana?" tanya hakim.

Akhirun lalu menjawab, "izin yang mulia, kalau komitmen fee tidak ada disampaikan oleh Topan. Tetapi bahasanya, Topan Ginting, sudah paham dengan kebiasaan selama ini," ucapnya.

Terkait itu, Topan membantahnya.

"Bagaimana itu Topan, benar itu?" tanya hakim.

"Tidak yang mulia," bantah Topan.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang didakwa memberikan Rp 4.054.000.000 kepada Topan selaku Kepala Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan proyek jalan. Selain itu, keduanya juga menjanjikan fee 5 persen dari nilai kontrak.

Sementara, Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dijanjikan fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Pemberian uang dan janji fee ini untuk mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment