Sumut Kini
Iklan Bapenda Provsu

Indonesia Kebobolan, Bandara Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Morowali | Sumut Voice - Bandara PT IMIP Morowali tiba-tiba viral dan disebut ilegal. Tak banyak yang tahu keberadaan bandara yang telah beroperasi sejak 2014 tanpa bea cukai dan imigrasi ini.

Media sosial diwarnai dengan pemberitaan tentang Bandara PT IMIP yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Warganet baru mengetahui jika terdapat bandara di Morowali yang dikelola swasta dan beda dengan bandara lain.

Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berstatus khusus dan berlokasi di Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurut laman Kementerian Perhubungan, bandara dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS ini memiliki klasifikasi teknis 4B, digunakan untuk penerbangan domestik, dan dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Data Hubud mencatat, sepanjang 2024 bandara ini memiliki 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang.

PT IMIP merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel yang berdiri pada 19 September 2013 dengan area konsesi sekitar 2.000 hektare, menjadikannya kawasan industri nikel terintegrasi dengan rantai proses terpanjang di Asia Tenggara.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat melakukan kunjungan ke Morowali pada November 2025, mengungkapkan bahwa bandara tersebut tidak memiliki pos pengawasan dua instansi negara tersebut.

Hal ini memicu kekhawatiran sejumlah tokoh dan lembaga negara, termasuk Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, yang menilai kondisi itu berpotensi menciptakan “negara dalam negara”.

Ia menilai negara tidak boleh membiarkan aset strategis dikelola tanpa kontrol penuh pemerintah, apalagi mengingat lokasi kawasan industri dianggap sangat luas dan aktivitas orang serta barang di dalamnya bisa jadi tidak melalui prosedur resmi.

"Kita tidak boleh membiarkan sekecil apapun ada aset negara yang dikuasai oleh swasta secara ilegal," ujarnya dikutip Antara (25/11).

Kekhawatiran serupa datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang mengecam keras operasional bandara tanpa pengawasan aparat negara, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan wilayah udara dan sebuah ancaman terhadap keamanan nasional.

Ia menuntut Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan segera melakukan langkah penertiban dan penyelidikan menyeluruh.

“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” tegas Oleh Soleh dikutip laman resmi Fraksi PKB.

Warganet meminta keberadaan dan pengelolaan Bandara IMIP untuk ditangani dengan serius oleh pemerintah demi menjamin kedaulatan dan keamanan nasional.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image