Kemenhut: Bukan Ilegal Loging, Tapi Lapuk dan Tumbang Sendiri

Medan | Sumut Voice - Sebuah video amatir yang memperlihatkan banjir besar di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, kayu-kayu gelondongan tampak terbawa derasnya arus, memicu spekulasi warganet soal pembalakan liar yang diduga memperparah banjir.
Banyak pengguna media sosial mengaitkan kayu tersebut dengan aktivitas ilegal di hutan Sumatera, sehingga dianggap sebagai salah satu penyebab longsor dan banjir di wilayah itu.
Menanggapi kabar ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho membantah. Ia mengatakan, kayu gelondongan bukan berasal dari pembalakan liar. Praktik ilegal semacam itu kini lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia timur.
“Kayu yang terbawa banjir sebagian besar merupakan kayu lapuk tua atau tumbang alami. Ini hasil analisis kami dan laporan dari wakil menteri,” ujar Dwi di kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (28/11).
Dwi menjelaskan sebagian kayu juga berasal dari penebangan resmi di area izin pengusahaan hutan yang mengikuti prosedur mekanisme legal. “Di area penambangan, kayu berasal dari pohon yang tumbuh alami dan penebangan dilakukan sesuai izin,” tambahnya.
Diklarifikasi
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir," ungkap Dwi dalam keterangannya, Sabtu (29/11).
"Melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” imbuh dia.
Sementara ini, Kemenhut tengah menelusuri dugaan pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebab, kejahatan kehutanan mulai dipoles dengan berbagai motif yang salah satunya memanfaatkan skema pemegang hak atas tanah (PHAT).
