Sama-Sama Dugaan Ijazah Palsu, Nasib Hukum Wabup Langkat dan Wagub Babel Berbeda
![]() |
| Wagub Bangka Belitung, Hellyana (kiri) dan Wabup Langkat Tiorita Br Surbakti (kanan) terkait kasus Ijazah Palsu |
Langkat | Sumut Voice - Dua kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama pejabat publik kembali menjadi perhatian. Namun, penanganannya menunjukkan arah yang berbeda. Jika kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, hingga kini belum menunjukkan kejelasan lanjutan, lain halnya dengan perkara serupa yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, yang telah berujung pada penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Di Kabupaten Langkat, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti mencuat sejak pertengahan 2025. Isu ini muncul setelah publik menyoroti perubahan gelar akademik yang digunakan Tiorita. Saat masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kuala, ia tercatat memiliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Magister Manajemen (MM). Namun, saat maju dalam Pilkada Langkat 2024, gelar tersebut berubah menjadi Sarjana Hukum (SH).
Perubahan itu memicu pertanyaan publik, terlebih setelah muncul informasi bahwa gelar SKM dan MM tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Meski disebut-sebut telah dilaporkan ke Mabes Polri, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Tidak ada informasi lanjutan apakah perkara tersebut naik ke tahap penyelidikan, penyidikan, atau dihentikan.
Saat dikonfirmasi seperti di lansir Tribun Medan, Tiorita mengaku menggunakan gelar SH karena terjun ke dunia politik dan menyatakan tidak terlalu mempersoalkan laporan yang diarahkan kepadanya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait hilangnya gelar SKM dan MM yang sebelumnya melekat pada dirinya.
Berbeda dengan kasus di Langkat, dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, justru bergerak cepat dan terbuka. Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025 oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi sejumlah pihak.
Hasilnya, pada 17 Desember 2025, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi penetapan tersangka dan dikonfirmasi langsung oleh Divisi Humas Polri.
Penyidik menilai terdapat kejanggalan administrasi akademik, salah satunya data PDDikti yang menunjukkan Hellyana hanya tercatat menjalani perkuliahan selama sekitar satu tahun sebelum berstatus mengundurkan diri. Meski demikian, Hellyana melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut dan menyebut kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.
Perbedaan penanganan dua kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan pejabat negara. Di satu sisi, kasus Wakil Gubernur Bangka Belitung telah sampai pada tahap penetapan tersangka. Di sisi lain, kasus Wakil Bupati Langkat hingga kini terkesan stagnan tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait status penanganan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Bupati Langkat. Publik pun masih menunggu kejelasan apakah perkara tersebut masih diproses atau telah dihentikan.

