Tolak Ajakan Hubungan Intim, Istri Dibunuh Suami di Medan Helvetia
Medan | Sumut Voice - Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan dalam rumah tangga yang menewaskan seorang perempuan di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku tak lain adalah suami korban sendiri, Asrizal (46), yang menghabisi nyawa istrinya, Nur Sri Wulandari (40).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polrestabes Medan, Minggu (28/12/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu pertengkaran rumah tangga.
“Sebelum kejadian, tersangka dan korban bertengkar karena keinginan tersangka untuk berhubungan badan ditolak oleh korban,” ujar Kapolrestabes.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB, Asrizal memijat korban di kamar tidur. Setelah itu, tersangka mematikan saklar CCTV rumah. Pertengkaran kembali terjadi hingga dini hari.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia. Jeritan korban sempat terdengar oleh anak kandung mereka, namun anak tersebut tidak berani mendekat karena kamar berdekatan.
Usai kejadian, tersangka berupaya mengaburkan perbuatannya. Ia menghubungi keluarga korban dan mengaku istrinya tidak sadarkan diri. Bahkan, tersangka sempat mendatangi rumah orangtua korban dengan narasi yang sama.
Kecurigaan muncul ketika ibu korban, Siti Amna (69), datang ke lokasi dan melihat kondisi anaknya. Merasa ada kejanggalan, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Helvetia.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hampir sepekan, termasuk memeriksa luka goresan dan cakaran di tubuh tersangka. Temuan tersebut mengarah pada dugaan kuat tindak kekerasan.
“Kami mendalami luka-luka di tubuh tersangka. Setelah pendalaman sekitar satu minggu, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolrestabes.
Polisi juga mengungkap bahwa konflik rumah tangga pasangan ini telah berlangsung lama. Pada 2024, korban sempat meninggalkan rumah dan kembali ke orangtuanya. Saat dijemput kembali, korban mengajukan sejumlah syarat, termasuk tidak dikurung, diizinkan berkunjung ke keluarga, serta tidak disakiti.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bantal kuning yang digunakan membekap korban, pakaian korban yang robek, pakaian tersangka, serta bed cover. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lecet, memar, bintik perdarahan pada jantung dan paru-paru, serta buih halus di saluran pernapasan yang menguatkan dugaan kematian akibat kekerasan.
Tersangka Asrizal kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal berlapis lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polrestabes Medan menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

