Topan Ginting Minta 2 Ipad Rp55juta, Mouse Rp50juta, Dimasukkan ke APBD Sumut

Medan | Sumut Voice - Sekretaris PUPR Sumatera Utara Muhammad Haldun menceritakan adanya permintaan pribadi Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR untuk membeli dua Ipad senilai Rp 55 juta.
Biaya itu kemudian dimasukkan dalam perubahan anggaran APBD Sumut.
Pernyataan itu disampaikan Haldun saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi perbaikan jalan yang menjerat Topan Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/12/2025).
Kata dia, selain proyek peningkatan 2 ruas jalan di Sipiongot batas Labuhanbatu, ternyata Topan Obaja Ginting juga memerintahkan Haldun untuk memasukkan beberapa alat elektronik ke dalam pergeseran anggaran.
"Ada selisih uang dari pergeseran 5 ke rencana pergeseran 6 sebesar Rp 55 juta untuk pengadaan ipad sebanyak 2 unit," kata Haldun.
Selain Ipad, Topan juga meminta pembelian mouse, keyboard. Kemauan Topan kemudian dimasukkan dalam perubahan APBD Sumut.
"Iya, mouse 50 juta. Saya lupa apakah cuma mouse saja. Kalau terkait mouse, keyboard, baru di sidang ini yang muncul Yang Mulia. Namun pergeseran itu diperbolehkan," kata Haldun.
Haldun mengatakan bahwa pergeseran anggaran merupakan suatu hal yang lazim. Namun, pergeseran anggaran dibutuhkan untuk suatu perkara atau usulan yang mendesak saja.
Mengenai pengadaan mouse, keyboard, dan ipad sebut Haldun atas permintaan Topan untuk dimasukkan ke pergeseran kelima.
"Iya ini perintah Pak Topan juga. Kalau peraturannya, setiap kegiatan yang diperlukan kan boleh (pergeseran anggaran). Ini bukan inisiatif saya, tapi Pak Topan," akunya.
Haldu kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengakomodir permintaan Topan.
Melalui pesan WhatsApp Haldun memerintahkan Aziz untuk memasukkan pembelian mouse dan keyboard pada pergeseran anggaran.
"Tolong masukkan pembelian keyboard dan mouse Pak Kadis 2 set, dan tolong masukkan pembelian pointer Pak Kadis 2 buah di pergeseran 5," pesan Haldun kepada Aziz.
"Pergeseran anggaran itu lazim untuk kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Persetujuan itu pastinya TAPD yang membahas dan Gubernur yang mengesahkan. Betul, Pak Gubernur yang menandatangani pergeseran anggaran," kata Haldun.
Sampai dengan bulan Mei 2025, disebut Haldun sudah ada 6 kali pergeseran anggaran. Salah satunya adalah pergeseran anggaran ketiga yang meloloskan proyek Jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru - Sipiongot yang menjerat Topan dalam perkara korupsi.
"Yang tahu percis soal kebutuhan (pergeseran anggaran) kan UPTD. Mungkin UPTD berkordinasi dengan kepala dinas terkait anggaran, bahwasanya itu (pergeseran) dibutuhkan. Setahu saya ada 2 ruas jalan yang diusulkan yaitu Jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru - Sipiongot. Benar pagunya masing-masing Rp96 miliar dan Rp61 miliar. Saya tak tahu bagaimana caranya bisa mendapatkan pagu anggaran ini," lanjutnya. (TribunMedan)
