Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Medan | Sumut Voice - Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), berinisial JS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium Inalum tahun anggaran 2018 hingga 2024.
Kasi Penyidikan Kejati Sumut Arif Kadarman mengatakan ditetapkannya JS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Kejati Sumut belum lama ini.
“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024 berinisial JS selaku Direktur PT PASU,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/1), malam.
Dijelaskan Arif, kasus ini telah bergulir sejak 17 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025. Saat itu, Tim penyidik telah menemukan bukti yang kuat dan melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap tiga orang tersangka lain dalam perkara ini.
Dikatakan Arif, JS merupakan tersangka keempat. Ia menambahkan dari hasil penyelidikan timnya telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dan penjualan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Sumut,” ucapnya.

