Proyek Rp27 Miliar Kominfo Medan Jadi Isu Panas
![]() |
| Kolase foto Kajari Medan, Fajar Syah Putra (kiri) dengan Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane (kanan). Istimewa |
Medan | Sumut Voice - Isu dugaan penguasaan seluruh proyek Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan tahun anggaran 2026 oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) mendadak mengguncang internal Pemerintah Kota Medan. Kabar sensitif tersebut menyebar cepat di kalangan pejabat teras dan memicu keresahan serius, sekaligus kemarahan institusi kejaksaan dan kepolisian yang merasa namanya dicatut tanpa dasar.
Informasi itu pertama kali beredar sejak akhir Desember 2025, bersamaan dengan pembahasan proyek pengadaan layanan internet Kominfo Medan dengan pagu anggaran mencapai Rp27 miliar. Dari obrolan tertutup antarpejabat eselon II, isu tersebut menjalar luas hingga menjadi pembicaraan hangat di Balai Kota.
Sumber internal Pemko Medan menyebutkan, kabar itu diduga berawal dari pernyataan Kepala Dinas Kominfo Medan, Arrahman Pane, yang akrab disapa Amon. Ia disebut menyampaikan bahwa proyek-proyek Kominfo tahun 2026 telah “habis” dan tidak lagi dapat diakses karena disebut-sebut sudah “diambil APH”.
“Informasi yang kami terima seragam. Proyek Kominfo dibilang sudah habis, katanya diambil APH,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Pengakuan serupa juga disampaikan seorang pengurus partai politik di Medan yang mengaku mendengar langsung pernyataan itu dari Amon. Ia menilai informasi tersebut sangat janggal dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serius.
Isu yang menyeret nama APH itu pun langsung menuai reaksi keras. Sejumlah perwira polisi hingga jaksa di Medan secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan di Dinas Kominfo Medan. Mereka menilai tudingan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai integritas institusi penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, bahkan menyatakan keberatan secara terbuka. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui ataupun terlibat dalam penguasaan proyek di Kominfo Medan, serta mengaku tidak mengenal sosok Kadis Kominfo yang disebut-sebut melontarkan pernyataan tersebut.
“Coba tanya siapa APH-nya. Saya tidak kenal siapa kadisnya,” kata Fajar kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Merespons isu yang kian liar, Fajar disebut memerintahkan jajarannya untuk menemui langsung Arrahman Pane guna meminta klarifikasi. Pertemuan itu dikabarkan berlangsung dengan tensi tinggi. Di sisi lain, Amon sempat sulit ditemui wartawan untuk dimintai konfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak mendapat respons selama dua hari.
Namun, pada Rabu (14/1/2026), Arrahman Pane akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tudingan bahwa proyek Kominfo Medan dikuasai atau “dimainkan” oleh APH. Menurutnya, seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Tidak pernah ada APH yang main proyek di Dinas Kominfo Medan. Semua pengadaan melalui E-Katalog dan proyek tahun ini masih berjalan,” tegas Amon.
Meski demikian, nama Arrahman Pane sebelumnya memang sempat terseret dalam sorotan APH. Pada tahun anggaran 2025, ia diketahui pernah dipanggil Kejaksaan Negeri Medan terkait proyek pengadaan layanan internet.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proses itu masih sebatas klarifikasi awal.
“Kami memanggil PPK Dinas Kominfo Medan untuk klarifikasi terkait waktu pelaksanaan pengadaan internet. Belum masuk tahap penyidikan,” jelas Ali Rizza.
Ia menambahkan, klarifikasi itu berawal dari laporan intelijen Kejari Medan menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa masyarakat yang mempertanyakan proyek tersebut.
Di tengah polemik ini, publik kembali menyoroti komitmen penegakan hukum di lingkungan Pemko Medan. Sebelumnya, Kejari Medan telah menahan dua mantan pejabat eselon II terkait dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024, bersama sejumlah pihak lainnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada kelanjutan polemik di Dinas Kominfo Medan. Apakah isu penyeretan nama APH ini akan berujung pada proses hukum dan klarifikasi mendalam, atau justru berhenti sebagai isu liar yang telanjur mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah.

