Sumut Kini
Destinator

Tragedi di Diskotek Blue Night: Pria Asal Sei Bingai Tewas Diduga Overdosis, Mulut Mengeluarkan Busa

Langkat | Sumut Voice – Dunia hiburan malam di perbatasan Langkat kembali diguncang kabar duka sekaligus kontroversi. Chores Oktapianis Tarigan (25), warga Dusun III, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dilaporkan meninggal dunia setelah tak sadarkan diri di Diskotek Blue Night pada Sabtu (17/1) dini hari.

Korban yang disebut-sebut merupakan kerabat dari salah satu oknum personel Polda Sumut ini diduga kuat mengalami overdosis setelah berpesta bersama rekan-rekannya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Pesta Ulang Tahun

Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Jumat (16/1) malam saat korban menghadiri pesta ulang tahun di samping rumahnya sambil mengonsumsi minuman keras.

Pesta kemudian berlanjut ke Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. "Di lokasi tersebut, korban dan rekan-rekannya kembali mengonsumsi minuman keras hingga sekitar pukul 04.00 WIB," ujar AKP Endramawan, Minggu (18/1).

Nahas, saat tengah duduk, rekan korban melihat Chores hanya terdiam dengan kondisi mulut mengeluarkan busa. Meski sempat dilarikan ke Klinik Basana dan kemudian dirujuk ke RSUD Djoelham Binjai, nyawa pemuda ini tidak tertolong. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WIB.

Keluarga Menolak Autopsi

Pihak keluarga telah membawa jenazah korban ke rumah duka di Desa Purwobinangun untuk disemayamkan. Menurut Kapolsek, pihak keluarga menyatakan tidak keberatan dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Sorotan Tajam: Blue Night Beroperasi Tanpa Izin

Insiden tewasnya pengunjung ini kembali memicu sorotan tajam terhadap operasional Diskotek Blue Night. Pasalnya, Pemkab Langkat melalui Satpol PP diketahui telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) tertanggal 6 Januari 2026 agar manajemen menghentikan kegiatannya.

Surat yang ditandatangani Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, tersebut menegaskan bahwa Blue Night tidak mengantongi izin operasional. Bahkan, Tim Terpadu Provinsi Sumut telah mengancam akan melakukan pembongkaran paksa jika tempat tersebut tetap nekat beroperasi secara ilegal.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam tak berizin yang terus memakan korban dan melanggar aturan daerah.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image