UHC Cuma Slogan? Pasien Kecelakaan di Medan Dipaksa Bayar di Tengah Kondisi Kritis
Medan | Sumut Voice - Program Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini digaungkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan klaim warga cukup menunjukkan KTP untuk berobat gratis kembali menuai sorotan. Implementasinya di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan narasi kebijakan yang disampaikan ke publik.
Seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas di Kota Medan diduga mengalami penolakan layanan jaminan kesehatan oleh dua rumah sakit besar, meski berada dalam kondisi gawat darurat. Pasien justru diarahkan menjadi pasien umum atau bayar pribadi.
Kasus ini diungkapkan oleh dr. Andreas Situngkir melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (6/1). Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2025, saat seorang warga Medan mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Ringroad.
Menurut dr. Andreas, korban mengalami benturan keras di kepala hingga terjadi perdarahan dari telinga serta patah tulang di bagian dada kondisi yang secara medis masuk kategori kegawatdaruratan.
Korban sempat mendapatkan pertolongan awal di rumah sakit terdekat. Namun persoalan muncul ketika keluarga tiba dan rumah sakit menyarankan rujukan ke rumah sakit tipe B. Pihak rumah sakit mensyaratkan adanya surat laporan kepolisian serta melakukan pengecekan status BPJS Kesehatan pasien.
“Padahal, dalam ketentuan Jasa Raharja, laporan polisi bisa menyusul hingga 3x24 jam,” tulis dr. Andreas.
Keluarga korban kemudian mengurus laporan kepolisian untuk memenuhi syarat klaim Jasa Raharja dengan plafon sekitar Rp20 juta. Namun karena pasien diduga memerlukan operasi kepala akibat perdarahan, rumah sakit menyebut biaya perawatan akan melampaui plafon tersebut dan harus ditopang oleh BPJS Kesehatan.
Ironisnya, baik rumah sakit pertama maupun rumah sakit rujukan kedua menolak menggunakan BPJS dengan alasan surat kepolisian belum terbit sebagai syarat utama klaim Jasa Raharja. Akibatnya, pasien langsung ditetapkan sebagai pasien umum.
“Rumah sakit tidak mau menunggu surat polisi, sehingga pasien dianggap bayar pribadi,” ungkap dr. Andreas.
Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan kebijakan UHC Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selama ini disosialisasikan secara masif bahkan disebut-sebut cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam unggahannya, dr. Andreas mempertanyakan bagaimana nasib pasien yang datang tanpa keluarga atau berasal dari kelompok ekonomi lemah jika menghadapi situasi serupa.
Kondisi keluarga pasien sendiri disebut tengah terdampak bencana banjir pada 27 November 2025, sehingga tidak memiliki kesiapan finansial untuk menanggung biaya perawatan umum.
Merespons kondisi tersebut, dr. Andreas akhirnya meminta dilakukan rujukan horizontal ke rumah sakit lain dengan kelas setara. Di rumah sakit ketiga, pasien justru langsung diterima dengan skema Jasa Raharja meski surat kepolisian masih dalam proses, dan dilanjutkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
“Dilayani tanpa basa-basi,” tulisnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi kebijakan UHC dengan praktik pelayanan rumah sakit, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat kecelakaan lalu lintas.
“Jika administrasi dijadikan alasan untuk menolak jaminan, lalu bagaimana nasib pasien yang tidak sanggup membayar? Apakah dibiarkan meninggal?” tulis dr. Andreas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait maupun Dinas Kesehatan Sumatera Utara mengenai dugaan penolakan pasien tersebut.

