Sumut Kini

Berawal dari Kue Bika Ambon, Polda Sumut Dapat Sabu 6 Kg

Deli Serdang | Sumut Voice - Polda Sumut menyampaikan pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu modus kirim oleh-oleh khas Medan, kue Bika Ambon pada Kamis 12 Februari lalu tidak berhenti begitu saja.

Dari penangkapan tersangka ARM, Polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkoba lebih besar di sebuah rumah, Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, disini pihaknya menemukan 6 kilogram sabu-sabu.

Disini, satu tersangka Zulhamudin (40) warga Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap.

"Kemudian, dari hasil penggeledahan, ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kilo sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah rumah,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan pengakuan tersangka kedua, Zulhamudin, atau yang ditangkap di rumah, barang bukti yang ada sebelumnya sebanyak 10 Kilogram.

Namun 4 kilogram sabu-sabu sudah dikirim ke daerah tujuan. Salah satunya, yang tertangkap di Labuhanbatu, dengan barang bukti 2 Kg sabu-sabu.

Sedangkan total Zulhamudin mengirim narkoba sebanyak 5 kali ke berbagai daerah seperti Jambi.

Modusnya tetap sama, dikirim modus oleh-oleh menggunakan bus umum.

Kombes Andy menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini.

Sebab, tersangka Zulhamudin mengaku memiliki bos lagi yang mengendalikan bernama Abujay.

Setiap 1 Kilogram yang berhasil dikeluarkan atau dikirim, Zulhamudin mendapat upah Rp 4 juta.

"Jadi, menurut keterangan, sudah 5 kali melakukan pengiriman, tersangka melalui sarana bus."

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image