Gudang Penimpunan BBM Ilegal di Marelan Digrebek, Ada 150 Ton Solar Subsidi

Medan | Sumut Voice - Sebuah operasi besar yang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Gudang yang berkedok bengkel mobil itu ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan ini ditemukan sekitar 150 ton solar subsidi.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan yang tampak seperti bengkel mobil, Selasa (17/3/2026).
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes TNI, Pemerintah Kota Medan, serta Polda Sumatera Utara.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sekitar 150 ton solar subsidi yang diduga siap didistribusikan secara ilegal kepada para penampung (industri).
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, antara lain:
- 6 kontainer ukuran 20 feet, dengan 4 di antaranya berisi solar.
- 9 unit baby tank.
- 1 tangki tanam berkapasitas ±18 ton bertuliskan nama perusahaan PT SMS.
Kemudian sebanyak 9 mobil tangki terdiri dari:
- 3 unit Hino kapasitas 8 ton.
- 4 unit Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton.
- 2 unit Hino kapasitas 5 ton.
- 4 kendaraan lain yang berada di lokasi, yakni Toyota Hilux, Mitsubishi L300, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Kijang Pick Up.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh aparat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, apakah ada keterlibatan korporasi dalam praktik ilegal ini.
