![]() |
| Foto: tahu.co.id |
Medan | Sumut Voice – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kredit di PT Bank Sumut berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2023–2024.
Temuan tersebut meliputi pemberian kredit yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, lemahnya monitoring kredit, hingga penanganan kredit bermasalah yang belum optimal.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh media ini, Selasa (26/5), salah satu temuan berkaitan dengan pemberian Kredit Investasi Angsuran dan Kredit Investasi Kebun Sawit kepada debitur berinisial WF pada Kantor Cabang Tanjung Balai dengan nilai mencapai Rp11,39 miliar.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut proses pemberian kredit tersebut dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal maupun regulasi perbankan nasional.
Selain itu, auditor negara juga menemukan persoalan pada pemberian kredit kepada PT MIM di Kantor Cabang Tebing Tinggi senilai Rp15,58 miliar serta pemberian kredit kepada PT ASM pada Kantor Koordinator Cabang Medan sebesar Rp2,09 miliar.
Tak hanya kredit korporasi, temuan BPK turut mencakup fasilitas Kredit Multi Guna kepada debitur berinisial KHS pada Kantor Cabang Medan senilai Rp1,5 miliar.
BPK juga menyoroti operasional klaim asuransi kredit yang ditolak oleh perusahaan asuransi sehingga menimbulkan risiko kredit sebesar Rp19,62 miliar.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai kondisi itu berpotensi memengaruhi perlindungan risiko kredit yang semestinya dapat diminimalisir melalui mekanisme penjaminan asuransi.
Selain persoalan penyaluran kredit, lemahnya monitoring terhadap pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK TR disebut menyebabkan kredit macet senilai Rp8,27 miliar.
Auditor negara juga menemukan adanya kredit bermasalah dan kredit macet dengan total nilai mencapai Rp25,44 miliar yang memiliki umur tunggakan lebih dari 10 tahun, namun penanganannya dinilai belum maksimal.
Jika diakumulasi, total nilai persoalan kredit yang tercantum dalam sejumlah temuan BPK tersebut mencapai lebih dari Rp83 miliar.
Sebelumnya, BPK juga menyoroti aspek administrasi dan pengikatan agunan pada kredit sindikasi PT CCT senilai Rp500 miliar yang melibatkan PT Bank Sumut dalam pembiayaan proyek Jalan Tol Cimanggis–Cibitung.
Dalam temuan itu, BPK mencatat nama PT Bank Sumut tidak tercantum dalam klausul sejumlah akta pengikatan agunan yang disimpan oleh agen penjamin, sehingga dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hukum atas jaminan kredit bank.
Meski demikian, sejumlah fasilitas kredit yang menjadi temuan tersebut masih tercatat dalam proses penanganan internal dan belum seluruhnya dinyatakan menimbulkan kerugian definitif.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK RI telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen PT Bank Sumut agar meningkatkan kecermatan dalam analisis kredit, memperkuat pengawasan internal, melakukan pemutakhiran administrasi agunan, serta mengoptimalkan penanganan kredit bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Bank Sumut terkait tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI tersebut. (**)
