GUr0TUY8BSW7TfOlTpAlGSC5BA==

55 Kg Platinum dari Mobil Ondim Diakui Milik Warga Hamparan Perak, Ini Ceritanya...

Deli Serdang| Sumut Voice - Misteri keberadaan 55 lempengan logam berwarna putih yang disebut-sebut sebagai platinum dan diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin memasuki babak baru.

Dua warga mengaku sebagai pemilik logam tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Pengakuan itu disampaikan Suharno dan Sutomo saat ditemui advokat Mas'ud SH MH di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/7/2026).

Keduanya mengaku sebagai pihak yang mengantarkan 55 batang lempengan logam ke rumah dinas Bupati Langkat beberapa hari sebelum OTT berlangsung.

Menurut Suharno, pengiriman dilakukan dalam dua tahap. Awalnya mereka mengantarkan 5 batang sebagai sampel. Setelah mendapat respons, mereka kembali membawa 50 batang lainnya pada Senin, 29 Juni 2026.

"Lima batang sudah kami antar lebih dulu sebagai sampel. Setelah itu diminta lagi kalau ada lebih banyak, maka kami antar 50 batang," ujar Suharno.

Ia menjelaskan, seluruh lempengan logam dikemas dalam kardus dan terdiri atas lima jenis berbeda dengan kode maupun spesifikasi yang tidak sama.

Sutomo menambahkan, sebagian logam tersebut memiliki kode 16 Angstrom dan 30 Angstrom. Karena belum mengetahui kandungan sebenarnya, mereka berharap logam tersebut dapat diuji melalui pemeriksaan laboratorium.

"Kami belum tahu apakah barang itu benar-benar bernilai tinggi atau tidak. Untuk mengujinya membutuhkan biaya besar, sehingga kami berharap bisa dibantu," kata Suharno.

Keduanya menegaskan tujuan membawa logam itu bukan untuk diberikan kepada Bupati Langkat, melainkan meminta bantuan agar kandungan material tersebut dapat diperiksa.

Menurut Suharno, saat logam tersebut tiba di rumah dinas, Syah Afandin memerintahkan ajudannya memasukkan kardus berisi lempengan logam ke dalam mobil dinas.

"Setelah kami antar, ajudan beliau diperintahkan memasukkannya ke mobil. Kami tidak pernah menyangka tiga hari kemudian terjadi OTT," katanya.

OTT KPK berlangsung pada 2 Juli 2026 atau sekitar tiga hari setelah logam tersebut diantarkan. Menurut Suharno, hingga saat itu barang tersebut belum sempat diperiksa ataupun diproses.

Suharno juga mengungkapkan dirinya telah lama mengenal Syah Afandin. Hubungan itu bermula ketika keduanya aktif dalam kegiatan politik serta kepanitiaan pemekaran Kabupaten Teluk Aru.

"Kami sama-sama orang Berandan. Saya pernah membantu beliau ketika masuk PAN dan sama-sama aktif dalam kepanitiaan pemekaran Teluk Aru," ujarnya.

Keduanya mengaku baru mengetahui bahwa logam yang mereka titipkan ikut diamankan KPK setelah membaca pemberitaan di media sosial.

"Saya kaget. Bahkan istri saya yang pertama kali memberi tahu kalau barang itu disebut sebagai barang bukti OTT," kata Suharno.

Suharno dan Sutomo juga menegaskan tidak mengetahui adanya uang tunai maupun mata uang asing yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

"Kalau soal uang, kami sama sekali tidak tahu. Yang kami serahkan hanya lempengan logam itu," tegas Suharno.

Keduanya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan.

"Kami siap hadir apabila dipanggil. Apa yang kami sampaikan adalah fakta yang kami alami sendiri," ujar Sutomo.

Dengan mata berkaca-kaca, Suharno mengaku siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangannya di hadapan penegak hukum.

"Demi Allah, begitulah kejadian yang sebenarnya. Barang itu hanyalah amanah yang kami titipkan untuk diperiksa kandungannya," katanya.

Hingga kini, menurut pengakuan keduanya, 55 batang logam tersebut belum pernah menjalani uji laboratorium sehingga kandungan maupun nilai ekonominya belum dapat dipastikan.

"Kami sendiri belum tahu apakah benar itu platinum atau bukan, karena belum pernah diuji," ujar Suharno.

Pengakuan Suharno dan Sutomo menghadirkan perspektif baru mengenai asal-usul 55 batang logam yang sebelumnya disebut KPK sebagai salah satu barang yang diamankan dalam OTT terhadap Bupati Langkat.

Namun demikian, keterangan kedua warga tersebut masih merupakan klaim yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang mengonfirmasi ataupun membantah pengakuan tersebut.

Apabila penyidik nantinya menemukan bukti bahwa logam tersebut benar merupakan milik pihak lain dan hanya dititipkan untuk keperluan pemeriksaan kandungan, hal itu akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta berbeda, seluruhnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Type above and press Enter to search.