GUr0TUY8BSW7TfOlTpAlGSC5BA==

Diduga Ada "Loket" Narkoba di Lapas Binjai, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Menyeluruh

Binjai | Sumut Voice – Dugaan praktik peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebut aktivitas transaksi narkoba diduga masih berlangsung di dalam lapas dengan melibatkan sejumlah titik yang disebut sebagai lokasi transaksi.

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, peredaran narkotika di dalam lapas diduga berlangsung secara terorganisir. Narasumber menyebut terdapat beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi atau "loket" penjualan narkoba di dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Binjai.

Salah satu lokasi yang disebut berada di Blok C dan diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang dikenal dengan panggilan "Raja". Sementara di Blok D, aktivitas serupa juga disebut-sebut dikendalikan oleh narapidana lain yang akrab disapa "Itok".

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan telah menghubungi Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Muhammad Mukaffi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.

Menanggapi informasi tersebut, praktisi hukum Arif Budiman Simatupang, S.H., menilai dugaan peredaran narkoba di dalam lapas harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemasyarakatan.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka diperlukan langkah cepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Lapas sejatinya merupakan tempat pembinaan bagi warga binaan, bukan menjadi ruang yang dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran narkotika. Jika dugaan ini benar, maka perlu dilakukan langkah cepat, transparan, dan menyeluruh untuk membersihkan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," ujar Arif, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan warga binaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan ketentuan dan sanksi terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau penyalahgunaan kewenangan.

Arif berharap Kepala Lapas Kelas IIA Binjai bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan langkah-langkah pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila informasi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti.

Ia juga mendorong agar komitmen Zero Halinar (bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba) benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait informasi tersebut. Langkatoday.com akan memperbarui pemberitaan apabila pihak terkait memberikan penjelasan atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.,(▪︎▪︎)

Type above and press Enter to search.