
Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan berlangsung sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB. Usai pemeriksaan, penyidik KPK membawa tiga koper besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilmahsyah Bangun, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengaku dipanggil ke kantor saat sedang mengikuti rapat.
"Saya sedang rapat, lalu ditelepon agar segera hadir ke kantor karena ada pemeriksaan dari KPK," ujarnya.
Menurut Ilmahsyah, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Dinas Pendidikan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang diamankan.
"Mereka menggeledah ruangan-ruangan yang dianggap diperlukan untuk melengkapi alat bukti," katanya.
Ilmahsyah juga mengungkapkan dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polrestabes Medan saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2 Juli 2026. Meski diperiksa, hingga kini ia tidak berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara tersebut berawal dari penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang diduga diterima Syah Afandin. Dugaan gratifikasi itu disebut berasal dari pengisian jabatan camat, mutasi pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
Menurut KPK, praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak terhadap kualitas dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Achmad.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah di Sumut agar menjauhi praktik korupsi.
"Sudah berkali-kali kami ingatkan, baik secara langsung maupun secara satire. Integritas kepala daerah menjadi kunci. Kalau integritasnya tidak ada, secanggih apa pun sistemnya akan tetap dicari celah untuk melakukan korupsi," kata Bobby.
Pasca penetapan Syah Afandin sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjuk Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat.
Tiorita menyatakan akan berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Saya akan berusaha lebih baik agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dapat kembali," ujarnya.