Langkat, Sumatera Utara – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia (PW IPMAPI) Sumatera Utara menyoroti aktivitas proyek nasional sektor minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Kecamatan Tanjung Pura, tepatnya di Desa Bubun, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas proyek tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat sekitar. Jalan utama menuju Desa Bubun mengalami kerusakan parah serta dipenuhi debu akibat lalu lintas kendaraan proyek. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama gangguan pernapasan.
Selain itu, PW IPMAPI Sumatera Utara juga menemukan adanya kerusakan pada kawasan hutan mangrove di sekitar lokasi proyek. Kerusakan ekosistem mangrove ini sangat memprihatinkan karena berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, mencegah abrasi, serta menjadi habitat berbagai biota laut.
Hingga saat ini, pihak perusahaan yang menjalankan proyek, termasuk pihak EMP, dinilai belum memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), serta kompensasi atas dampak yang ditimbulkan.
Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang Migas
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 33 menegaskan bahwa kegiatan usaha migas wajib memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa badan usaha wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 ayat (3) menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta tidak adanya transparansi kepada warga, merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban hukum yang telah diatur.
Tuntutan PW IPMAPI Sumatera Utara
PW IPMAPI Sumatera Utara mendesak:
Pihak perusahaan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengendalikan debu demi kesehatan masyarakat.
Dilakukannya rehabilitasi terhadap kawasan mangrove yang terdampak.
Transparansi informasi kepada masyarakat terkait aktivitas proyek.
Pemberian kompensasi dan program tanggung jawab sosial (CSR) yang jelas dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan evaluasi dan pengawasan.
PW IPMAPI Sumatera Utara menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
