
Medan | Sumut Voice - M Irawan alias Baron (37), warga Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung, sepertinya merindukan suasana di penjara.
Residivis 2 kali ini kembali melakukan tindak kejahatan dan dijemput Unit Resmob Polrestabes Medan usai mencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan Baron pada Selasa (28/7/2026) di Jalan Besar Tembung-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam perumahan itu mencuri sepeda motor milik Rika Asnaini Capah. Saat beraksi, Baron disebut menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial R.
"Pelaku ini merupakan TO kita. Kita mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu kita lakukan penangkapan di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung, Rabu (16/9/2026) dan pengembangan," ucapnya, Rabu (16/9/2026).
Dalam proses pengembangan, lanjut Bimo, Baron melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Baron selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pelaku mengaku beraksi bersama R yang saat ini masih kita buru," tuturnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, pelaku R kemudian menjualnya seharga Rp2,5 juta. Dari hasil penjualan itu, Baron mendapat bagian Rp1 juta, sedangkan sisanya diterima R.
"Baron ini residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Pertama di tahun 2011 kasus pemukulan. Yang kedua kasus pencurian, mencongkel jok sepeda motor di tahun 2013," ujarnya.
Post a Comment for "Kangen Suasana di Penjara, Abang Ini Akhirnya 'Dijemput' Pak Polisi"