GUr0TUY8BSW7TfOlTpAlGSC5BA==

PB HMI Desak Audit Menyeluruh HGU PT Socfin Indonesia: Soroti Warisan Kolonial hingga Kewajiban Plasma

Medan | Sumut Voice – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melayangkan tuntutan keras kepada negara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia (Socfindo). Audit ini dinilai mendesak karena penguasaan lahan perusahaan tersebut berakar dari konsesi era kolonial yang dinilai sarat masalah hukum dan sosial.

Wasekjen PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa audit tidak boleh lagi hanya sekadar formalitas administratif, melainkan harus menyentuh substansi keadilan agraria dan kepatuhan terhadap hukum nasional pasca-kemerdekaan.

Ujian Legitimasi: Dari Era Kolonial ke Hukum Nasional

Alwi memaparkan bahwa tanah yang dikelola PT Socfin bermula dari sistem erfpacht (konsesi kolonial) yang seharusnya dikoreksi total setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

“Audit negara harus memeriksa apakah pernah terjadi penguasaan kembali (repossession) oleh negara atas tanah bekas erfpacht tersebut, atau justru hanya terjadi perpanjangan hak secara administratif tanpa koreksi substantif,” ujar Alwi dalam keterangannya, Selasa (3/2).

Enam Aspek Krusial yang Menjadi Tuntutan Audit:

PB HMI merinci enam indikator utama yang harus diperiksa secara mendalam oleh pemerintah:

 1. Transisi Hak Kolonial: Memastikan legitimasi perpindahan hak dari sistem kolonial ke sistem hukum Indonesia.

 2. Dinamika Luas Lahan: Menguji konsistensi luas HGU dari siklus pertama hingga ketiga, guna mendeteksi adanya potensi penambahan lahan ilegal di luar hak yang diberikan pada 1998.

 3. Kesesuaian Tata Ruang: Menyoroti kejanggalan terbitnya perpanjangan HGU di wilayah yang zonasi tata ruangnya telah berubah (bukan lagi kawasan perkebunan), seperti di Batu Bara, Serdang Bedagai, dan Aceh Singkil.

 4. Kepatuhan Fiskal: Menghitung potensi kerugian negara dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika luas lahan yang dikuasai tidak sinkron dengan pajak yang dibayarkan sejak 1998-2023.

 5. Konflik Agraria Berlarut: Menilai legitimasi HGU berdasarkan konflik dengan masyarakat, seperti kasus di Simpang Gambus dan Lae Butar yang tidak kunjung selesai selama satu dekade.

 6. Kewajiban Plasma (FPKM): Menuntut transparansi realisasi kebun plasma sesuai PP No. 26 Tahun 2021, agar keuntungan triliunan rupiah perusahaan berbanding lurus dengan kesejahteraan warga sekitar.

Persetujuan Ruang Pusat Dipertanyakan

Alwi juga mengkritisi terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat bagi PT Socfin Indonesia. Padahal, di tingkat daerah, pola ruang kabupaten di beberapa wilayah Aceh dan Sumatera Utara sudah tidak lagi diperuntukkan bagi kelapa sawit.

“Jangan sampai negara membiarkan kejanggalan serius ini. Kepatuhan terhadap tata ruang wilayah bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar,” tegas mantan Ketua Umum Badko HMI Sumut tersebut.

Bagi PB HMI, kasus PT Socfin Indonesia adalah ujian bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dalam menata ulang warisan agraria kolonial demi keadilan sosial.

Type above and press Enter to search.