Tak Ada WFA, ASN Pemko Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026

Medan | Sumut Voice - Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan wajib kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran berakhir.
Ia menjelaskan bahwa masa libur Idulfitri berlangsung mulai 20 hingga 24 Maret 2026. Oleh karena itu, seluruh ASN diharuskan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa pada hari berikutnya.
Pemerintah Kota Medan juga dipastikan tidak memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) setelah masa libur Lebaran, khususnya pada periode 25 hingga 27 Maret 2026.
Subhan menegaskan bahwa kewajiban masuk kerja berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian, kecuali bagi mereka yang sedang menjalani cuti resmi seperti cuti tahunan atau cuti lainnya sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga sanksi lain yang berdampak pada penilaian kinerja.
Menurutnya, kedisiplinan ASN sangat penting untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah masa libur panjang.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan seluruh ASN benar-benar kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (rel/mistar)
