
Medan | Sumut Voice - Dugaan kasus penganiayaan yang menyeret nama anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun, mencuat ke publik setelah mantan istrinya, Ervina Fariani, melaporkan perkara tersebut ke Majelis Kehormatan Dewan pada awal 2026. Hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ervina, perempuan asal Tanjung Pura, Sumatera Utara, mengaku tengah berjuang mencari keadilan atas perlakuan yang ia sebut dialaminya selama masih menjadi istri Rudi Hartono Bangun.
Dalam pengaduan resminya ke MKD, Ervina menyebut dirinya kerap mengalami konflik rumah tangga yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. Ia juga menilai perlakuan tersebut tidak sejalan dengan etika dan perilaku yang seharusnya dijunjung oleh seorang anggota DPR RI.
Ervina mengungkapkan, pernikahannya dengan Rudi Hartono Bangun berlangsung sejak tahun 2002 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Namun, hubungan tersebut disebut tidak harmonis dalam waktu yang lama.
Puncak persoalan terjadi pada September 2025, ketika Ervina mengaku menerima akta cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat tanpa proses persidangan yang diketahuinya. Hal ini, menurutnya, menambah beban psikologis setelah menjalani rumah tangga selama lebih dari dua dekade.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan hak asuh anak serta pembagian harta bersama yang dinilainya tidak adil. Ervina mengaku hanya menerima sebagian kecil dari aset yang dimiliki selama pernikahan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ervina menilai mantan suaminya telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota DPR RI. Ia pun berharap ada tindak lanjut dari MKD serta sikap tegas dari Partai NasDem untuk menjaga marwah dan integritas partai.
Hingga berita ini ditayangkan, Rudi Hartono Bangun belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Pihak Partai NasDem juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan berimbang. (Yuli)