![]() |
| Foto: telisik.id |
Medan | Sumut Voice - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memasuki babak baru. Fakta persidangan mulai mengarah pada dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah pihak di luar terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang sebelumnya disebut misterius. Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka menyebut bahwa dana tersebut mengalir kepada Akbar Himawan Buchari.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum terdakwa yang mengidentifikasi sosok “Akbar” sebagai figur yang dikenal di kalangan pengusaha muda.
Namun, perkembangan terbaru di persidangan juga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, muncul nama “Jona” yang disebut-sebut berkaitan dengan Ade Jona Prasetyo, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Informasi tersebut mengemuka dari kesaksian yang menyebut ciri-ciri penerima dana sebagai sosok berinisial “Ade” dan berafiliasi dengan partai politik. Meski demikian, identitas lengkap yang dimaksud belum dikonfirmasi secara resmi dalam persidangan.
Praktisi hukum di Medan, Alansyah Putra Pulungan, menilai jika dugaan tersebut memiliki dasar kuat dalam fakta persidangan, maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk menghadirkan pihak terkait guna memberikan klarifikasi.
“Pengadilan harus menghadirkan semua pihak yang disebut dalam persidangan agar perkara ini menjadi terang dan utuh,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap aliran dana, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kepentingan politik pada momentum Pemilu 2024 lalu.
Dalam persidangan, saksi Muhammad Anas yang disebut sebagai pihak pengantar uang mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas penerima. Ia hanya berbekal nomor telepon yang kini sudah tidak aktif.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses pengungkapan aliran dana memang tidak mudah, mengingat peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022.
Meski demikian, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain di luar lingkaran terdakwa yang selama ini belum tersentuh.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana, yang diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)
