Medan | Sumut Voice – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp57,86 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan Bobby Nasution setelah dikurangi utang tercatat mencapai Rp57.863.085.332. Sementara total aset yang dimiliki mencapai Rp58.413.085.332, dengan kewajiban utang sebesar Rp550 juta. Selasa (2/6).
Aset terbesar yang dimiliki Bobby Nasution berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp40,37 miliar.
Properti tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Kota Medan, Deli Serdang, dan Surakarta.
Beberapa aset bernilai tinggi berada di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing mencapai Rp14 miliar dan Rp12 miliar.
Selain properti, Bobby Nasution juga melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp10,5 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp6,36 miliar.
Kedua komponen tersebut menjadi penyumbang terbesar kedua dan ketiga dalam struktur kekayaannya.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Bobby Nasution tercatat memiliki enam kendaraan dengan total nilai Rp1,17 miliar. Kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Kijang Innova tahun 2018, Mitsubishi Lancer tahun 2008, Honda Accord tahun 2020, Nissan Juke tahun 2012, Suzuki ST100 tahun 1996, serta sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008.
Dari rincian kendaraan yang dilaporkan, Honda Accord tahun 2020 menjadi aset kendaraan dengan nilai tertinggi, yakni sebesar Rp580 juta, disusul Toyota Kijang Innova tahun 2018 senilai Rp280 juta.
Dokumen LHKPN tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Bobby Nasution berasal dari aset properti yang mencapai hampir 70 persen dari total kekayaan yang dilaporkan. Sementara sisanya berasal dari surat berharga, kas dan setara kas, serta kendaraan bermotor.
LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. KPK menegaskan data yang dipublikasikan merupakan laporan yang diisi dan disampaikan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem elektronik LHKPN. (red)
