Kadinsos PMD Samosir jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana

Samosir | Sumut Voice - Kepala Dinas (Kadis) Sosial PMD Kabupaten Samosir, inisial FAK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang Kenegerian Sihotang November tahun 2023 yang disalurkan tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Satria Irawan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui hasil gelar perkara.
Kajari Samosir menjelaskan dalam proses penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp516.298.000.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Fitri Agus Karo-karo telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan," ujarnya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, Senin (22/12/2025).
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare menyebut modus operandi tersangka selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dilakukan dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.
Selain itu, lanjut Richard, tersangka menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan, serta meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka FAK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama.
Dikatakan Satria Irawan, karena Bansos Pena sifatnya mengenai hajat hidup orang banyak yaitu pemulihan ekonomi korban terdampak bencana, maka dalam penuntutan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.
