GUr0TUY8BSW7TfOlTpAlGSC5BA==

Tunggakan Anggota KPRI di Langkat Rp1,775 Miliar: Anggota Tak Bisa Cairkan Simpanan Ratusan Juta

Langkat | Sumut Voice - Sebanyak 50 anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Serai Serumpun yang berkedudukan di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat mempunyai tunggakan utang koperasi sejumlah Rp1,775 miliar, cicilan macet ini menyebabkan anggota lain tidak bisa mencairkan simpanan dan aset senilai ratusan juta rupiah, Jumat (15/5).

Informasi dihimpun, KPRI Serai Serumpun ini merupakan koperasi pegawai negeri sudah berdiri puluhan tahun sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari anggota yang menyalurkannya dalam bentuk pinjaman juga kepada anggota.

Tapi setelah puluhan tahun berdiri, koperasi ini mencapai titik nadir. Kini, koperasi yang dulu berjaya itu, bahkan tidak memiliki dan menjalankan operasional apapun, alias nol operasional. Bahkan semua aset seperti gedung terpaksa dijual untuk mengganti simpanan anggota. 

Namun itu tidak cukup, karena puluhan anggota yang masih berutang dan disinyalir tidak ada etiket untuk membayar cicilan koperasi dimaksud, hingga Rp1,775 miliar dari 50 anggotanya.

Informasi didapat dari narasumber yang enggan namanya disebutkan, ia menceritakan, koperasi yang “bangkrut” ini merugikan beberapa orang yang masih mempunyai dana tertanam di koperasi ini sebagai pihak ketiga, jumlahnya mencapai Rp420 juta.

Ketua KPRI Serai Serumpun, Khairul Amri di Tanjungpura akhirnya memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut. Ia membenarkan, ada tunggakan anggota senilai Rp1,775 miliar yang tidak dibayarkan anggota yang berutang. 

“Iya, memang benar itu terjadi. Saya sudah menagihnya dengan berbagai cara. Semuanya anggota, namun berhenti jadi anggota dengan catatan tidak bisa membayar tunggakan atau utang koperasi dengan jumlah pinjaman Rp1,775 miliar belum terbayar anggota yang meminjam,” urai Khairul Amri.

Koordinasi Dinas Koperasi

Amri menyampaikan, koordinasi dengan dinas terkait yakni dinas koperasi di Langkat juga sudah dilakukan, arahannya hanya meminta para anggota yang berutang membuat surat pernyataan mengakui utang tersebut. Hal itu pernah dicoba untuk dibuat, tapi tidak ada etiket baik dari para anggota untuk membuat pernyataan tertulis itu.

Ia menjelaskan, dulunya koperasi ini menjalankan operasional yang lancar. Namun semua itu berubah ketika penggajian langsung ke rekening masing-masing pegawai, kalau dulu melalui kepala sekolah sehingga cicilan utang koperasi bisa ‘potong meja’ oleh bendahara sekolah. Ini awal mula tunggakan semakin tinggi dan akhirnya tidak bisa tertagih lagi.

Ia mengaku pasrah dengan keadaan ini dan berharap ada aksi atau tindakan yang dilakukan untuk mengatasi persoalan ini, termasuk jika harus melalui jalur hukum. Jangankan anggota lain, uang ia pun tertanam puluhan juta namun tak bisa diambil karena saldo nol bahkan minus.

Sementara, jika tunggakan sebesar Rp1,775 miliar oleh 50 anggota, lalu ada puluhan anggota yang masih terdaftar mempunyai aset dan aset sebagai pihak ketiga sebesar Rp1,1 miliar, termasuk Rp420 juta sebagai aset pihak ketiga tersebut. Mereka sebagai penyimpan dana di koperasi tidak bisa mengambil dana tersebut. (red)

Type above and press Enter to search.