![]() |
| Kepala Dinas Koperasi Kab. Langkat Drs. Binawan (kanan) bersama para pengurus KPRI Serai Serumpun Tanjung Pura melakukan diskusi terkait permasalahan yang sedang dialami, Senin (18/5) | Foto: Istimewa |
Langkat | Sumut Voice – Pemerintah Kabupaten Langkat mulai mengambil langkah serius menyikapi persoalan tunggakan pinjaman di KPRI Serai Serumpun yang mencapai Rp1,775 miliar dan menyebabkan sejumlah anggota tidak dapat mencairkan simpanan mereka.
Bupati Langkat, H. Syah Afandin, meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan kepentingan bersama serta tetap mengutamakan jalur musyawarah.
“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan, namun tetap berdasarkan aturan yang berlaku. Hak anggota harus menjadi perhatian utama, begitu juga kewajiban anggota yang memiliki tunggakan harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Syah Afandin kepada awak media, Senin (18/5).
Ia juga meminta seluruh pihak, baik pengurus maupun anggota koperasi, agar kooperatif dalam proses penyelesaian sehingga kepercayaan terhadap koperasi tetap terjaga.
“Koperasi adalah wadah ekonomi bersama yang dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu semua pihak harus memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan seluruh anggota,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Drs. Binawan, menjelaskan pihaknya telah melakukan diskusi bersama pengurus KPRI Serai Serumpun pada Senin (18/5) guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
“Kami sudah duduk bersama dengan pengurus koperasi untuk membahas langkah penyelesaian. Dinas Koperasi pada prinsipnya hadir sebagai pembina dan mediator agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa merugikan anggota lainnya,” ujar Binawan.
Menurutnya, salah satu langkah yang akan ditempuh ialah membuat perjanjian pembayaran utang bagi para anggota yang menunggak. Dalam perjanjian tersebut nantinya akan diatur skema pembayaran secara bertahap berikut konsekuensi hukum apabila para penunggak tidak menjalankan kesepakatan.
“Kami mendorong adanya komitmen tertulis dari para penunggak. Jika nantinya perjanjian itu dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Ini dilakukan agar ada kepastian penyelesaian dan keadilan bagi anggota lain yang dananya masih tertahan,” tegasnya.
Binawan menambahkan, Dinas Koperasi Kabupaten Langkat akan terus membuka ruang pembinaan dan konsultasi bagi koperasi-koperasi di daerah.
“Dinas Koperasi sebagai pembina koperasi di Kabupaten Langkat selalu terbuka untuk dimintai arahan dan kebijakan demi kebaikan bersama. Harapan kami, koperasi tetap menjadi wadah ekonomi yang sehat dan mampu menjaga kepercayaan anggotanya,” tambahnya.
Ketua KPRI Serai Serumpun, Khairul Amri, menyambut baik perhatian dan langkah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Koperasi.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari Bapak Bupati dan dukungan Bapak Kadis Koperasi. Langkah perjanjian pembayaran dan pendampingan yang diberikan tentu sangat membantu kami untuk menyelesaikan persoalan tunggakan yang selama ini membebani koperasi,” ujar Khairul Amri.
Ia berharap seluruh anggota yang masih memiliki tunggakan dapat menunjukkan itikad baik dan mematuhi kesepakatan yang nantinya dibuat bersama.
“Kami berharap semua pihak bisa kooperatif demi menyelamatkan koperasi ini. Jika tunggakan dapat diselesaikan, maka hak-hak anggota lain yang selama ini tertahan juga bisa segera dipenuhi,” pungkasnya.
