Detik-detik Deni Siregar Curi iPhone, Bermodal Kain Hitam, Nyamar Jadi Hantu
Medan | Sumut Voice - Sebuah rekaman CCTV dari sebuah warung mi Aceh di Jalan Halat, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, mendadak viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak sosok misterius berjalan pelan dengan tubuh tertutup kain hitam.
Sekilas, penampilannya menyerupai hantu yang berkeliaran dini hari.
Namun, ternyata sosok itu bukan makhluk gaib.
Melainkan ia seorang juru parkir yang nekat menyamar demi mencuri.
Pelaku diketahui bernama Deni Siregar (50), juru parkir (jukir) yang sehari-hari menjaga parkir di seputaran warung kopi (Warkop) Saboe Dara.
Pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, ia masuk ke area warkop saat para pekerja masih tertidur.
Dengan menutupi wajah dan tubuh menggunakan selimut hitam, Deni Siregar berharap aksinya tak terekam jelas oleh kamera pengawas.
“Dia berjalan diam-diam sambil menutupi wajahnya pakai selimut. Ya, biar tidak terlalu nampak di CCTV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Fajri Lubis, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Namun, rencana Deni Siregar tidak berjalan mulus.
Salah seorang pekerja, Muhammad Faris Al-Aziz (19), sempat terbangun dan melihat sosok mencurigakan itu.
Faris langsung berteriak, membuat Deni Siregar panik dan kabur tunggang langgang ke gang kecil di sekitar lokasi.
Meski berhasil lolos saat itu, rekaman CCTV tetap membongkar identitasnya.
Perawakan Deni dikenali jelas, meski wajahnya tertutup.
Sejak kejadian, Deni tak lagi muncul di warkop untuk menjaga parkir.
Kecurigaan pun semakin kuat.
Setelah sempat buron hampir sebulan, tim Reskrim Polsek Medan Area akhirnya menangkap Deni.
Deni dicokok pada Jumat (27/2/2026) di kawasan Jalan Halat.
Kepada polisi, Deni mengakui perbuatannya.
Ia berhasil mencuri sebuah iPhone 11 milik korban.
iPhone 11 itu pun telah dijualnya seharga Rp600.000.
Alasannya menjual murah seharga Rp 600.000 untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ponsel korban sudah dijual seharga Rp600.000 untuk menutupi biaya hidup,” ungkap Iptu Fajri Lubis.
Kini, Deni harus mempertanggungjawabkan aksinya.
Ia telah ditahan di Polsek Medan Area.
Deni dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Kasus ini menjadi sorotan di media sosial karena cara pelaku menyamar yang unik dan menggelitik.


