
Medan | Sumut Voice - Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Seorang pria berinisial NP, 37 tahun, warga Tanjungbalai, ditangkap bersama tiga jenis narkoba dalam jumlah besar.
Dari tangannya, petugas menyita 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) pagi di Kota Tanjungbalai. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang diungkap pada Januari 2026 di kawasan Sei Sikambing, Medan.
“Pelaku diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga jenis narkoba dengan jumlah besar,” ucapnya, Selasa (21/4/2026).
Rafli menjelaskan, sebelum ditangkap, NP sempat mencoba mengelabui petugas yang telah membuntutinya selama dua hari. NP diketahui mengambil paket narkoba dari sekitar dermaga kecil di tengah permukiman, lalu menyimpannya secara bertahap di lokasi berbeda.
Petugas akhirnya menangkap NP tidak jauh dari lokasi penyimpanan narkoba. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan delapan bungkus narkoba lainnya yang disembunyikan di bawah rumah panggung, sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.
Barang haram tersebut disimpan dalam keranjang ikan dan ditutup plastik, menyerupai hasil tangkapan nelayan.
“Lokasi penyimpanan berada di kawasan rumah panggung dengan aliran sungai di belakangnya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelasnya.
Saat ini, NP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Dalam waktu dekat akan dirilis secara lengkap oleh Kapolrestabes Medan,” ujarnya.