
Medan | Sumut Voice - Pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk rutin memeriksa kondisi ban kendaraannya. Selain berisiko memicu kecelakaan, penggunaan ban yang sudah gundul atau aus juga dapat berujung pada sanksi tilang.
Kepolisian menegaskan bahwa ban merupakan salah satu komponen penting yang menentukan kelayakan kendaraan saat digunakan di jalan raya. Karena itu, pengemudi yang tetap mengoperasikan kendaraan bermotor dengan ban tidak layak pakai dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 48 ayat (2), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis itu meliputi sejumlah komponen kendaraan, termasuk kondisi ban. Secara teknis, ban kendaraan harus memiliki alur atau kembangan yang masih memadai agar mampu memberikan daya cengkeram optimal terhadap permukaan jalan. Batas aman ketebalan alur ban yang umum digunakan adalah minimal 1,6 milimeter.
Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, pengemudi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 278 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain persoalan hukum, kondisi ban gundul juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ban yang sudah kehilangan pola kembangan akan mengalami penurunan daya cengkeram, terutama saat melintasi jalan basah, licin, atau berpasir.
Dalam kondisi hujan, ban gundul lebih rentan mengalami aquaplaning atau selip, yaitu kondisi ketika lapisan air menghalangi kontak ban dengan permukaan jalan. Akibatnya, pengemudi bisa kehilangan kendali atas kendaraan dan berpotensi mengalami kecelakaan.
Karena itu, pemilik kendaraan bermotor disarankan segera mengganti ban yang sudah aus sebelum digunakan untuk perjalanan jauh maupun aktivitas sehari-hari. Selain menghindari sanksi tilang, langkah tersebut juga penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan demikian, mengganti ban yang sudah gundul bukan hanya soal perawatan kendaraan, tetapi juga merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan upaya mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. (*)
