GUr0TUY8BSW7TfOlTpAlGSC5BA==

Aktivis Perempuan Soroti Dugaan KDRT Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun: Ini Keji

Nasbah Mufida aktivis sosial dan tokoh peduli perempuan di Langkat

Langkat | Sumut Voice - Gelombang reaksi publik terus menguat menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anggota DPR RI asal Sumatera Utara Rudi Hartono Bangun (RHB). Kasus ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, terutama aktivis perempuan di Kabupaten Langkat.

Nasbah Mufida yang dikenal luas dengan sapaan Mak Saida, seorang aktivis sosial dan tokoh peduli perempuan di Langkat, menyampaikan kekecewaan dan keterkejutannya saat diwawancarai Redaksi pada Jumat (1/5) di Langkat. Ia menilai dugaan tindakan tersebut sangat bertentangan dengan amanah yang diemban sebagai wakil rakyat.

“Saya sangat terkejut dan kecewa dengan adanya pemberitaan ini. Seorang yang kita percayakan sebagai wakil rakyat di DPR RI justru diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan istrinya. Ini sangat disayangkan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Mak Saida menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia menilai tidak ada alasan pembenaran bagi siapa pun, terlebih bagi seorang pejabat publik.

Lebih jauh, Mak Saida juga mengaitkan persoalan ini dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, hubungan suami istri dibangun atas asas saling menghormati, melindungi, dan menjaga martabat.

Ilustrasi by Langkatoday.com

Dalam Pasal 77 disebutkan bahwa suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir maupun batin. Pasal ini menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan prinsip dasar pernikahan dalam Islam.

Kemudian dalam Pasal 80 dijelaskan bahwa suami memiliki kewajiban melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Kekerasan jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan tersebut.

Sementara itu, Pasal 84 menyebutkan bahwa istri juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan diri dan rumah tangga. Namun, kewajiban ini tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami.

Mak Saida menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang baik sebagaimana diatur dalam prinsip musyawarah dan mediasi, bukan dengan kekerasan.

“Dalam ajaran Islam maupun hukum negara, tidak ada ruang untuk kekerasan dalam rumah tangga. Jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang baik. Kekerasan hanya akan menimbulkan luka dan ketidakadilan,” tegasnya.

Ia juga mendesak Majelis Kehormatan Dewan DPR RI untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh korban. Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Saya berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan. Masyarakat juga harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada korban lain di masa depan,” katanya.

Selain itu, Mak Saida menyampaikan harapannya agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta perlindungan yang layak.

Di sisi lain, desakan juga datang dari Aktivis Muda Sumatera Utara asal Kabupaten Langkat, Ariswan, yang meminta agar Majelis Kehormatan Dewan segera menyidangkan kasus tersebut. Ia menilai peristiwa ini telah mencoreng nama baik Kabupaten Langkat yang selama ini dikenal dengan nilai-nilai kesantunan dan akhlak mulia.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Ervina Fariani kepada Majelis Kehormatan Dewan DPR RI atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta pelanggaran kode etik oleh mantan suaminya yang merupakan anggota DPR RI.

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini. Tekanan moral dari masyarakat diharapkan mampu mendorong proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi, demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga negara serta melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Yuli)

Type above and press Enter to search.